“Kalau dari sisi tugas, pastinya yang namanya tugas tambahan akan menambah beban. Tapi semuanya juga sudah dipertimbangkan,” ujarnya, Ahad (13/10).
Hudan mengungkapkan, untuk jabatan Plt Kadis akan berlaku hingga Pemkot Serang melakukan open bidding atau lelang dengan pengajuan penawaran. “Plt itu sampai kita melakukan open bidding, atau sampai kita ketemu orang untuk mengisinya,” katanya.
Adapun mengenai waktu pelaksanaan open bidding, Hudan menyebut akan dilakukan sampai awal November 2024. “Kita baru ada di anggaran perubahan 2024 ini, jadi baru bisa kita laksanakan mulai akhir Oktober, dan prosesnya bisa hingga awal November,” jelasnya.
Hudan menjelaskan, untuk rincian gaji yang diterima oleh pejabat yang merangkap jabatan yakni mendapat 20 persen dari nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Namun yang harus dipahami kalau untuk Pj Sekda, posisinya definitif sebagai Sekda. Jadi TPP-nya full sebagai Sekda,” sambungnya.