Ia menceritakan, awalnya ia bersama keluarganya mulai mendaftar lewat Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) yang datang ke kampungnya menyosialisasikan JKM. Sejak saat itu persis satu tahun yang lalu dirinya dan keluarga rutin membayar iuran sebesar Rp16.800.
Bahkan dirinya bersama 50 warga lainnya juga tertarik untuk mendaftarkan karena diberitahu bahwa ahli waris peserta JKM akan menerima uang sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya tidak ada keinginan orang tua meninggal, bahkan kedua orang tua saya dua-duanya meninggal dan telah mendaftar menjadi peserta,” ungkapnya.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Mewajibkan Kepala Daerah Lindungi Badan Ad Hoc di Pilkada
Ia mengaku, saat mendaftar orangtua masih aktif bekerja serabutan, namun saat itu orang tuanya juga diarahkan oleh petugas Perisai untuk mengisi formulir sebagai petani untuk kelengkapan berkas pendaftaran menjadi peserta aktif.