“Setelah melengkapi berkas tentu ada verifikasi apakah ahli waris ini benar dan berhak untuk mendapatkan klaim,” katanya.
Ia menjelaskan, biasanya terdapat tiga poin kenapa klaim mendapat penolakan, yakni karena NIK tidak valid, beras usia melewati 65 tahun, dan terakhir tidak memiliki pekerjaan atau aktivitas ekonomi pada saat mendaftar.
“Kalau kita lihat ini berdasarkan surat, yang didaftarkan tidak bekerja atau tidak memiliki aktivitas ekonomi pada saat didaftarkan, berdasarkan aturan itu harus dilihat dulu siapa yang mendaftarkan (bisa lolos pendaftaran-red),” ungkapnya. (mam)