TANGERANG—Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Tangerang. Mirisnya, pelakunya ayah tiri berinisial MA (42), warga Gang Parit RT 03 RW 10, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh. MA melakukan pelecehan seksual terhadap kedua korban yang merupakan anak kembar yang duduk di bangku kelas 2 SMP.
Mantan Ketua RT 03 RW 10, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Suryadi mengungkapkan, bermula kasus pelecehan seksual terhadap kedua anak perempuan berinisial AMH (15) dan AHR (15) yang merupakan anak tiri pelaku ini diungkap oleh ibu kandung korban berinisial M (37). Pasalnya, selama ini M memendam perilaku bejat suaminya tersebut sejak lama lantaran suami sirinya itu kerap kali mengancam ibu korban akan membunuhnya jika perbuatan bejat pelaku itu diceritakan kepada orang lain.
Tak hanya pelecehan seksual yang dilakukan, pelaku juga kerap melakukan tindakan kekerasan terhadap anak laki-laki dari istrinya tersebut.