SERANG — Badan Zakat Nasional (Baznas) Kota Serang mengusulkan penerapan pembayaran zakat dengan menggunakan payroll sistem bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Adapun, payroll sistem baznas merupakan pembayaran zakat dilakukan dengan memotong gaji ASN di lingkup pemerintahan Kota Serang. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan zakat di kalangan ASN.
Ketua Baznas Kota Serang, Mahyudi menjelaskan penerapan payrol sistem tidak diberlakukan kepada seluruh ASN di Kota Serang. Melainkan, akan diterapkan kepada ASN di Kota Serang yang beragama islam.
“Kalau siapapun yang berkewajiban zakat sebagainya muslim, atau sudah masuk kategori muzaki, wajib membayar zakat. Dan Baznaz sebagai lembaga pemerintah non setruktural sangat menganjurkan agar ASN kota Serang menunaikan zakatnya via Baznas kota Serang,” tutur Mahyudi saat dihubungi oleh BANTENEKSPRES.CO.ID, pada Selasa (15/10).