Kasus Satpol PP Meninggal, LKBH Korpri Lebak Turunkan 16 Pengacara

LKBH
BERIKAN KETERANGAN: Ketua Peradi Lebak Jimmy Siregar memberikan keterangan kepada wartawan di Rangkasbitung, Selasa (15/10). (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

LEBAK — Sebanyak 16 advokat di Kabupaten Lebak akan mengawal proses kasus hukum anggota Satpol PP yang meninggal dunia akibat tertimpa pagar gerbang DPRD Lebak oleh para pendemo anarkis yang menolak dokter Juwita Wulandari sebagai Ketua DPRD Lebak, belum lama ini. Ketua DPC Perhimpuan Advokat Indonesia (Peradi) Lebak Jimmy Siregar mengatakan, pihaknya yang bagian dari LKBH Korpri Lebak telah menyiapkan belasan pengacara untuk mendampingi kasus tersebut sejak awal.

“Iya Ada 16 advokat yang juga anggota Peradi di LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) Korpri yang mendampingi keluarga dan para saksi ASN,” kata Jimmy, Selasa (15/10).

Bacaan Lainnya

Jimmy menjelaskan, pendampingan tersebut dilakukan selama proses pemberian keterangan kepada pihak kepolisian dari keluarga maupun saksi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selain itu, konsultasi terhadap hukum juga dilakukan selama proses penyidikan.

Pos terkait