“Saat ini ada 4 anggota Peradi sedang mendampingi keluarga korban di Polres Lebak, karena kita bisa mendampingi sampai sebelum ke pengadilan. Kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan, nanti diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” jelasnya.
Ia menerangkan, saat ini pihaknya terus melakukan pendampingan selama dibutuhkan dan keluarga korban dan para saksi ASN bisa berkonsultasi melalui telepon seluler.
“Kalau saat ini kita belum ada safe house atau tidak bisa mendampingi terus di rumah korban, adapun komunikasi telepon, jika dibutuhkan atau diminta untuk datang, kami akan langsung mendatanginya,” ujarnya.
Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Wiwin Budhiyarti membenarkan, jika LKBH Korpri Lebak bersama Peradi menyiapkan belasan advokat atau pengacara untuk mendampingi keluarga korban dan para saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN).