“Misalnya, kalau ada pendangkalan drainase yang menyebabkan genangan air ke rumah warga. Ya masih bisa kita gotong-royong dulu, guna penyelesaian jangka pendeknya,” kata Sekdes Tegal Kunir Kidul, Ismat.
Selanjutnya, Pemerintah Desa tidak akan menutup diri untuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan seperti itu dengan mengalokasikan anggaran untuk pembangunan drainase.
“Tapi, kita ketahui bahwa, memanfaatkan Dana Desa perlu proses dan waktu. Jadi, sebelumnya kita harus terus pro aktif atau inisiatif gerak cepat untuk menyelesaikan masalah walaupun hanya sementara,” ucapnya.
Artinya, menurut Ismat, dari ke-RT-an sampai Pemerintah Desa merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Apabila ketua RT dinilai cepat menanggapi permasalahan, maka itu untuk kebaikan nama jajaran RT juga atau bukan untuk pemerintah desa saja.
Selanjutnya, setelah pemerintah desa mengalokasikan anggaran hingga merealisasikan aspirasi masyarakat, itu pun untuk kebaikan nama jajaran RT lagi atau bukan sekedar untuk pemerintah desa saja.