LEBAK — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak mengaku realisasi pendapatan pajak daerah Kabupaten Lebak dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai dengan minggu pertama bulan Oktober 2024 tercatat Rp25.331.136.289.
“Sampai dengan 11 Oktober, realisasi PBB baru 57,28 % dari target tahun 2024 ini sebesar Rp44.220.000.000,” kata Doddy Irawan Kepala Bapenda Lebak, di Rangkasbitung, Rabu (16/10).
Menurut Doddy, realisasi tersebut tidak lepas dari capaian PBB di masing-masing desa. Doddy menyebut, dari 340 desa dan 5 kelurahan yang berada di 28 kecamatan, masih banyak desa yang capaian PBB sangat rendah. “Ada 18 desa yang capaian PBB nya masih di bawah 10%. Akan tetapi, ada 41 desa yang realisasinya sudah mencapai 100%,” ujar Doddy.
Lanjutnya, adapun jatuh tempo pembayaran pajak PBB-P2 paling lambat tanggal 30 September 2024. Jika melewati jatuh tempo, maka ada denda yang dikenakan kepada masyarakat sebagai wajib pajak (WP) PBB.