“Besaran denda PBB yang diberlakukan adalah 2 persen per bulan dari nominal pajak yang harus dibayarkan,” terang Doddy.
Bapenda sambung Doddy, terus berupaya dalam meningkatkan capaian realiasi pendapatan pajak daerah termasuk PBB. Salah satunya mengidentifikasi apa saja persoalan di lapangan.
BACA JUGA: Realisasi Penerimaan Pajak Baru 24,86 Persen
“Kami mengarahkan ke UPT Bapenda untuk memonitor ke setiap kecamatan bagaimana capaian realisasi PBB,” ucapnya. (fad)