Bahkan, kata dia, pembentukan tim intelijen pajak sudah dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, seperti Jambi dan Jakarta.
Hari menuturkan, selama ini pembayaran pajak di Kota Serang dan beberapa daerah di Indonesia menggunakan sistem sel assessment atau sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung atau memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Yang mana, kata Hari, kadang kali pelaku wajib pajak tidak melaporkan secara riil berapa pendapatan yang mereka dapatkan.
Adapun, anggota dari tim intelijen pajak merupakan anggota atau pegawai di Bapenda Kota Serang dan juga beberapa stakeholder terkait seperti Kejaksaan Negeri.
“Nanti kita menyiapkan pertama terkait dengan SOP, kemudian form-form untuk terkait pemeriksaan khusus lead team Intel pajak daerah tersebut,” tuturnya.