Hal ini dikarenakan, adanya aturan pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) mengenai berapa persen lahan yang berada di Stadion MY, yang dapat digunakan untuk berjualan.
“Kenapa yang di luar itu tidak diprioritaskan? karena memang keterbatasan tempat. Karena kami punya aturan di RDTR bahwa lingkup area Stadion itu hanya dua setengah persen,” tuturnya.
Tidak hanya jumlah pedagang saja yang dibatasi, Wahyu mengatakan, jenis penjualannya juga dibatas atau di atur oleh Pemkot Serang. Yang mana, dari 112 pedagang tersebut hanya pedagang makanan dan minuman saja yang bisa direlokasi ke dalam area Stadion MY.
Sedangkan untuk pedagang lainnya, yang tidak dapat direlokasi kedalam area Stadion MY akan dipindahkan ke tempat yang telah di tentukan oleh Pemkot Serang. “Nah yang sisanya ini yang sedang kami bahas, kemungkinan kalau memang cukup di dalam, itu di dalam. Kalau tidak mungkin kami akan merelokasi ke tempat-tempat yang sudah ditunjuk pemerintah seperti di Pasar Lama atau Kepandean,” ujarnya.