Masih dikatakan Wahyu, apabila para pedagang masih tidak mau di relokasi ke tempat yang telah ditentukan. Pemkot Serang akan menindak tegas pedagang yang masih berjualan di area Stadion MY.
“Nakan tadi kan juga kita ada sinkronisasi dengan OPD lain. Nah itu penegakannya ada di Satpol-PP. Jadi pada masa penertiban Satpol-PP harus berjaga,” jelasnya.
Sementara itu Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah Kota Serang Imam Rana Hardiana menuturkan, perencanaan penataan Stadion MY akan lakukan hingga tahun 2025.
“Kita merencanakan memang tidak diselesaikan dalam waktu tahun ini, tapi memang bisa diselesaikan pada tahun yang akan datang,” katanya. (een)