BACA JUGA :
Operasi Zebra untuk Tekan Angka Kecelakaan
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melakuka penyidikan lebih lanjut. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, masih ada satu orang atau pelaku yang berhasil melarikan diri.
“Ada satu pelaku pria berinisial R.A yang melarikan diri dan dia masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Kemas menuturkan, pelaku H.A diduga melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan juncto percobaan pencurian dan atau kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa ijin.
“Pelaku diancam Pasal 363 Jo 53 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tutupnya. (bud)