TANGERANG—Pihak Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, Polda Banten, melakukan sosialisasi kepada sopir truk tambang agar menaati Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 dan tidak ugal-ugalan, Selasa (15/10).
Dalam keterangannya, Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi menjelaskan, anggota dengan dipimpin Kanit Lantas Ipda P Sitorus telah memberi imbauan kepada pengemudi sopir truk tambang di wilayah Polsek Kronjo.
“Tujuannya, untuk memberikan imbauan supaya jangan ungal ungalan pada waktu mengenderai dan menaati jam operasional sesuai Perbup Tangerang Nomor 12 tahun 2022, khususnya mobil sumbu 3,” jelasnya, Rabu (16/10).
Sebelumnya diberitakan, aktivitas truk tambang pengangkut tanah yang marak berlalulalang pada siang hari di sepanjang jalan Raya Kronjo, Kabupaten Tangerang, telah mencemari udara di lingkungan setempat. Sehingga debunya mengakibatkan warga terjangkit Infeksi Saluran Pernafasan (ISPA).