Ari yang berlatar belakang Aktivis Pemuda Kabupaten Tangerang mengungkapkan, semestinya negara dalam hal ini maupun instansi terkait tegas dalam menindak truk-truk tanah khususnya yang berlalulalang di luar jam operasional.
Hal tersebut, menurut Ari, merujuk pada Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 tahun 2022 yang pada poinnya mengatur jam operasional truk tambang pukul 22.00 sampai 05.00 WIB. Selanjutnya, turut mengawasi kebersihan jalan raya yang dilalui truk tanah khususnya yang disebabkan oleh sisa-sisa gumpalan tanah yang jatuh ke jalan.
Sebab, hal itu dapat mengakibatkan polusi yang memunculkan debu jika cuaca panas. Sedangkan di kala hujan, dapat mengakibatkan jalanan licin dan pastinya membahayakan kendaraan yang melintas khususnya pengguna sepeda motor.
“Pak (penjabat) Bupati atau kepala dinas, para pejabat pemerintah, coba aja lewat ke Jalan Raya Raya Kronjo naik motor. Coba rasain sesaknya bagaimana. Itu kami alami tiap hari, tapi jangan naik mobil. Sebagai negara, pemerintah itu harusnya hadir. Kalo nanti gak bertindak tegas terus masyarakat bertindak sendiri, itu bagaimana?,” ujarnya.