Oleh karenanya, untuk mengukur perkembangan penerapan SPBE di Indonesia, Kemenpan RB bersama tim koordinasi SPBE nasional melakukan evaluasi SPBE, dan pada 2023 telah dilaksanakan pemantauan SPBE dengan menggunakan instrumen, sebagaimana telah diatur dalam Permen PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang pemantauan dan evaluasi SPBE.
Kabid Aplikasi dan Telematika (Aptika) pada Diskominfosatik Kabupaten Serang Ari Arumansyah mengatakan, hasil pelaksanaan evaluasi SPBE itu diharapkan dapat digunakan dalam menentukan tindak lanjut, yang harus dilakukan dalam mendorong peningkatan penerapan SPBE secara menyeluruh, baik pada pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah di masa mendatang.
BACA JUGA: Proker Tidak Terlaksana Wajib Diprioritaskan di Tahun 2025
Hal itu dilakukan, dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat, dan terwujudnya digitalisasi pemerintah dalam kerangka reformasi birokrasi dan keterpaduan SPBE.