Tegakkan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, Dishub Gelar Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Forum
Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik (kanan).

TANGERANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di aula kantor dinas setempat, Rabu (2/10) lalu.

Rapat tersebut untuk penegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang jam operasional truk tambang (tanah, pasir, batu) di wilayah Kecamatan Kronjo dan Mauk.

Bacaan Lainnya

Dalam acara tersebut, juga mengundang diantaranya, tokoh masyarakat Kecamatan Kronjo, tokoh masyarakat Kecamatan Mauk dan pengusaha transforter seperti PT DUTA, PT BKPN, PT KMP, PT CAKRA serta PT PMJ.

Saat dihubungi wartawan untuk dimintai notulen atau catatan singkat mengenai jalannya rapat meliputi materi yang dibahas, hasil diskusi dan daftar hadir. Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik belum mengirim notulen rapat Forum Lalu Lintas tersebut dengan alasan masih di luar daerah.

“Saya lagi di Jakarta,” tulis Achmad Taufik, melalui pesan WhatsApp-nya, pukul 14.27 WIB, Rabu (16/10/2024).

Pos terkait