Warga Antusias Sambut Penghapusan Denda PKB

Denda PKB
Pegawai UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat memasang spaduk terkait kebijakan pemutihan denda PKB dan BBNKB di pagar kantor Kelurahan Pondok Karya. (Credit: Samsat Ciputat For Tangerang Ekspres)

CIPUTAT—Pemprov Banten sejak 4 Oktober hingga akhir Desember 2024 telah mengadakan program atau kebijakan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat, Provinsi Banten Beny Pribadi mengatakan, kebijakan pemutihan denda tersebut ada 4 jenis, yakni BBNKB II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah Banten dan berlaku dari 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya

“Lalu, bebas denda PKB yang berlaku kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi Banten dan itu berlaku mulai 4 Oktober sampai 31 Desember 2024,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Rabu (16/10/2024).

Beny menambahkan, ketiga adalah bebas pokok dan denda tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar Provinsi Banten dan itu berlaku mulai 4 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024.

“Terakhir, diskon PKB sebesar 20 persen kepada wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten yang berlaku mulai 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024,” tambahnya.

Pos terkait