LEBAK — Pendistribusian Famplet Visi – Misi lewat Kandidat pasangan calon (Paslon) oleh Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Lebak dipertanyakan, karena tugas penyampaian dan sosialiasi visi-misi Paslon sudah melekat pada KPU, sehingga timbul pertanyaan publik, anggaran pencetakan dan Publikasi KPU Lebak kemana.
”Bukankah,tugas menyampaikan visi misi itu melekat di dalam KPU?, Kenapa kewajiban KPU ini seolah-olah dibebankan kepada kandidat,” kata Bangbang Ketua DPC Partai Gerindra Lebak, kepada wartawan di Rangkasbitung, Kamis (17/10).
Menurut Bangbang, anggaran untuk pilkada Lebak cukup besar, sehingga, hal-hal yang sifatnya sosialiasi termasuk visi – misi Paslon harusnya kewajiban KPU. Bahkan, sosialisasi visi misi Paslon tidak ada di media masa baik media cetak, online maupun radio.
”Memangnya KPU tidak punya anggaran?, ini yang harus di telusuri publik, berapa sih anggaran pencetakan, famplet, berapa sih anggaran pencetakan atau anggaran publikasi,” imbuh Bangbang.