Warnerry mengatakan, untuk mencapai target 30 persen penggunaan Identitas Kependudukan Digital tentunya masih butuh kerja keras, dan harus memaksimalkan peluang pada setiap program yang dilaksanakan.
Sehingga, ia akan mengambil langkah tegas dengan mewajibkan setiap pemohon baru dalam pembuatan E KTP, untuk sekaligus melakukan aktivasi IKD saat mengurus dokumen kependudukannya.
“Kita wajibkan di setiap UPT, para pemohon baru yang ingin membuat E KTP supaya sekaligus melakukan aktivasi IKD. Tujuannya, seluruh masyarakat Kabupaten Serang yang wajib KTP memiliki IKD,” ujarnya.
Dikatakan Warnerry, dengan upaya-upaya tersebut diharapkan masyarakat Kabupaten Serang dapat teredukasi, terkait manfaat dari diaktifkannya IKD di handphone masing-masing.
Pasalnya, manfaat IKD ini dapat digunakan dalam setiap pelayanan publik mulai dari perbankan, atau ada yang hendak pergi ke luar negeri menggunakan pesawat dan lainnya.