“Sehingga, masyarakat hanya perlu mengeluarkan handphonenya memperlihatkan IKD nya ke petugas, dan nantinya petugas yang akan menindaklanjuti keinginan masyarakat. Jadi, tidak perlu lagi mengeluarkan E KTP dari dompet,” ucapnya.
Kendati demikian, kata Warnerry, masih banyak layanan publik, termasuk perbankan, yang masih mengharuskan penggunaan E KTP fisik.
Oleh karenanya, pihaknya akan membuat surat edaran Bupati Serang yang ditujukan kepada pelayanan publik, supaya bisa menerapkan IKD.
“Kami sekarang sedang membuat edaran bupati, terkait dengan aktivasi IKD, supaya para penyedia layanan publik bisa menerima IKD. Karena, IKD ini kan program pemerintah pusat, jadi semua harus menurutinya,” tuturnya. (agm)