“Memang, kan ada tambahan tugas dan tentunya mereka harus mampu melaksanakannya, karena itu amanah,” sambung Muji.
Menurutnya, dengan adanya tambahan tugas tentu akan menambah beban serta tanggung jawab sebagai seorang pejabat dengan rangkap jabatan. Namun, hal itu sebelumnya telah dipikirkan dan dipertimbangkan secara matang oleh pimpinan daerah.
“Menganggung kinerja pasti ada, kan mereka pegang dua jabatan, tapi itu sudah risikonya dan pejabat yang dipilih pun tidak sembarangan,” ujarnya.
Adapun soal aturan, Muji menjelaskan, satu orang pejabat diperbolehkan untuk memegang dua jabatan sekaligus atau Pelaksana Tugas (Plt). Karena dalam aturan perundang-undangan pejabat yang memiliki dua jabatan tidak melanggar aturan.
“Rangkap jabatan memang hal yang biasa dan sesuai dengan prosedur perundang-undangan, kecuali ada pelanggaran akan kami peringatkan. Tapi, selama tidak melanggar dan tidak melalaikan tupoksi, itu tidak jadi masalah,” tuturnya.