SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mempertimbangkan upaya pemutusan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Cv Aqila Aisyah sebagai pihak ketiga pengelola parkir di Kawasan Stadion Maulana Yusuf (MY). Hal ini dilakukan dikarenakan tidak adanya pemenuhan kewajiban sebagaimana perjanjian yang telah disepakati atau wanprestasi.
Adapun, wanprestasi yang dilakukan oleh CV Aqila Aisyah diantaranya, menyewakan lahan parkir kepada pedagang tanpa izin dari Pemkot Serang hingga tidak menyetorkan pendapatan ke kas daerah. Tidak hanya itu, praktek pungutan liar (Pungli) diduga dilakukan oleh CV Aqila Aisyah kepada para pedagang di Stadion MY.
BACA JUGA: Dianggap Tidak Sesuai dengan Fungsinya, Stadion MY akan Ditata Ulang
Padahal, dalam surat perjanjian terdapat ketentuan yang melarang atau tidak memperbolehkan pihak ketiga sebagai pengelola parkir untuk mengelola pedagang yang berada di dalam kawasan Stadion MY.