Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, sesuai dengan arahan dari Penjabat (Pj) Wali Kota Serang apabila pihak ketiga pengelola parkir Stadion MY melakukan wanprestasi, maka kontrak kerja samanya diputus.
“Arahan pimpinan (Pj Wali Kota) kalau terjadi wanprestasi agar diputus kontrak, tapi nanti akan kami rapatkan dulu, dan memang banyak terjadi wanprestasi,” katanya, Kamis (17/10).
Kepada awak media Wahyu menututurkan, CV Aqila Aisyah banyak melakukan pelanggaran dan melalaikan kewajibannya kepada Pemkot Serang sebagai pihak ketiga dari pengelolaan parkir di Kawasan Stadion MY. Salah satunya, tidak membayarkan atau menyetorkan pendapatan parkir ke kas daerah, dan hal itu telah melanggar kesepakatan PKS yang telah terjalin.
“Pertama mereka (CV Aqila Aisyah) tidak membayar kewajibannya kepada Pemkot Serang,” tuturnya.