“Karena ini sudah lewat (Penyetoran), angkanya sekitar Rp300 juta kalau tidak salah. Kemudian, ada marka jalan yang tidak diperbaiki oleh mereka,” sambungnya.
Selain itu, terdapat satu pelanggaran yang dinilai cukup fatal oleh Pemkot Serang, yang masuk ke dalam Pungli terhadap para pedagang di kawasan Stadion MY. “Temuan kami di lapangan, ada lahan parkir yang disewakan (CV Aqila Aisyah) kepada pedagang dan dipungut (Biaya). Maka, kemungkinan besar pengelola parkir akan dievaluasi,” ujarnya.
Dia juga mengaku, Disparpora Kota Serang telah memiliki perencanaan untuk memetakan sejumlah kantong parkir di kawasan Stadion MY, yang nantinya dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan tidak lagi melibatkan pihak ketiga.
BACA JUGA: Disparpora Tegur Pengelola Parkir Stadion MY
“Dalam grand design atau master plan, kantong-kantong parkir akan dilakukan penetapan, dan yang mengelola Dishub, bukan pihak ketiga,” ucapnya.