SUKADIRI — Galian tanah ilegal di Kampung Pulo Gintung, RT 24 RW 04, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan warga desa setempat. Menindaklanjuti keluhan itu, Jajaran Polsek Mauk disaksikan Kepala Desa Gintung Amsuri, gerak cepat menggembok portal menuju galian tanah tersebut, Senin (14/10).
Selain mengunci, polisi juga memasang memasang police line sebagai tanda larangan masuk.
Dalam keterangannya, Kapolsek Mauk AKP Kudratullah telah menyampaikan laporan kegiatan penguncian sekaligus pemasangan police line itu kepada Kapolresta Tangerang.
“Kegiatan penguncian sekaligus pemasangan police line di portal menuju galian tanah, dilakukan sekitar jam 13.30 WIB, Senin lalu,” kata Kudratullah, kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Kamis (17/10/2024).
Sebelumnya, Kepala Desa Gintung Amsuri membenarkan adanya penguncian sekaligus pemasangan police line menuju lokasi galian tanah ilegal di desanya.