“Iya, Alhamdulillah, pihak Polsek (Mauk) ngunci sekaligus pasang police line portal di jalan depan kantor desa. Jalan depan kantor desa ini dipakai untuk akses hilir mudik truk dari galian tanah di desa kami,” tuturnya.
Amsuri berharap, ke depan tidak lagi aktivitas serupa atau galian tanah ilegal di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat, aparatur pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pengurus lembaga desa, menolak adanya kegiatan galian tanah di Desa Gintung itu. Hal tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat Pemerintah Desa Gintung.
Dikutip dari surat pernyataan itu, sebanyak tujuh alasan penolakan adanya kegiatan galian tanah di Desa Gintung. Pertama, bahwa galian tersebut tidak memiliki izin (ilegal).
Kedua, kendaraan yang beroperasi mengangkut tanah itu melalui jalan vital dan sempit yang sangat mengkhawatirkan akan keselamatan dan kenyamanan warga sebagai pengguna jalan tersebut.