60 Desa di Banten Masuk Kategori Tertinggal, Berdasarkan Pemenuhan Indikator IDM Kemendes PDTT

Tertinggal
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten, Siti Ma'ani Nina. (Credit: Syirojul Umam/Banten Ekspres)

Lebih lanjut, desa juga dapat berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) agar dapat menggunakan anggaran sumber dana desa dengan maksimal. Termasuk pihaknya terus memberikan pembinaan hingga bantuan keuangan dari pemerintah provinsi alias Banprov yang berasal dari APBD Banten kepada 1.238 desa se-Banten.

“Desa mandiri bisa dicapai dengan bisa saling melengkapi, mengerjakan, kolaborasi pemerintah dunia usaha, dan juga akademisi, yang nantinya melahirkan program kegiatan dibutuhkan di sana, dengan tujuan akhirnya pada kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo mengingatkan kepada kepala desa yang ada di Banten, untuk memahami betul penggunaan dana desa, dan jangan dikorupsi atau penyelewengan anggaran.

Paiman mengatakan, pihaknya telah memaparkan bagaimana pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa.

Pos terkait