60 Desa di Banten Masuk Kategori Tertinggal, Berdasarkan Pemenuhan Indikator IDM Kemendes PDTT

Tertinggal
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten, Siti Ma'ani Nina. (Credit: Syirojul Umam/Banten Ekspres)

Namun pihaknya juga mengingatkan agar pengelolaan dana desa harus sesuai dengan rambu-rambu atau aturan yang berlaku.

“Melalui kejaksaan, kepolisian juga telah mewanti bagaimana pengawasan pengelolaan dana desa, sehingga para kepala desa itu taat akan rambu-rambu,” katanya kepada awak media.

Bacaan Lainnya

Maka dari itu, pihaknya terus memberikan pembinaan dalam pengelolaan dana desa. Termasuk di Banten yang saat ini kasus tindak pidana korupsi dana desa mulai berkurang.

“Khusus di Banten ini kita lihat ada beberapa permasalahan, tetapi sudah dapat ditangani. Para kepala desa juga telah memahami pengelolaan dana desa, dan telah belajar dari desa yang mengalami masalah hukum,” terangnya.

Dikatakan Paiman, melalui kegiatan penguatan bagi pendamping desa profesional, dan kepala desa dalam tata kelola dana desa. Maka diharapkan keduanya dapat memahami tugas pokok masing-masing.

Seperti pendamping desa yang memiliki peran untuk membantu kepada desa dalam melakukan perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan desa.

“Jadi para pendamping desa itu harus memiliki yang namanya kreatifitas, inovatif, gagasan, ide dalam rangka untuk membangun desa.,” tuturnya. (mam)

Pos terkait