Janda Gugat Pemkab Lebak Rp 1 Miliar

Janda
Tim kuasa hukum Maryami rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi lV DPRD Lebak, Kamis (17/10). Maryani akan melayang gugatan kepada Pemkab Lebak jika masalah lahan miliknya yang dipakai utuk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tidak segera diselesaikan.

LEBAK — Maryami (52), seorang janda penyandang disabilitas asal Desa Senanghati, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak mengajukan gugatan senilai Rp 1 miliar kepada Pemkab Lebak.

Lebih spesifik gugatan ditujukan ke Dinas PUPR dan pihak lainnya terkait lahan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Gugatan tersebut disampaikan Maryami di ruang Komisi lV DPRD Lebak, Kamis (17/10/2024).

Bacaan Lainnya

Maryami semula menghibahkan tanahnya seluas 4×4 meter di belakang rumah untuk pembangunan SPAM. Namun, praktiknya pembangunan dilakukan di samping rumahnya. Merasa dirugikan, Maryami melakukan gugatan.

BACA JUGA:Fokus Pada Pengelolaan Sampah, Program LSDP di Lebak Perlu Pendampingan Khusus

Muamar Adi, anggota Komisi lV DPRD Lebak, mempertanyakan ketidakhadiran Kepala Dinas PUPR Lebak, Irvan Suyatufika pada rapat dengar pendapat (RDP), dan hanya mengirimkan perwakilan saja, yakni Kabid Cipta Karya dan seorang staf Dinas PUPR.

Pos terkait