LEBAK — Maryami (52), seorang janda penyandang disabilitas asal Desa Senanghati, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak mengajukan gugatan senilai Rp 1 miliar kepada Pemkab Lebak.
Lebih spesifik gugatan ditujukan ke Dinas PUPR dan pihak lainnya terkait lahan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Gugatan tersebut disampaikan Maryami di ruang Komisi lV DPRD Lebak, Kamis (17/10/2024).
Maryami semula menghibahkan tanahnya seluas 4×4 meter di belakang rumah untuk pembangunan SPAM. Namun, praktiknya pembangunan dilakukan di samping rumahnya. Merasa dirugikan, Maryami melakukan gugatan.
BACA JUGA:Fokus Pada Pengelolaan Sampah, Program LSDP di Lebak Perlu Pendampingan Khusus
Muamar Adi, anggota Komisi lV DPRD Lebak, mempertanyakan ketidakhadiran Kepala Dinas PUPR Lebak, Irvan Suyatufika pada rapat dengar pendapat (RDP), dan hanya mengirimkan perwakilan saja, yakni Kabid Cipta Karya dan seorang staf Dinas PUPR.