TANGERANG — Akhir-akhir ini sering terjadi kecelakaan terhadap pengendara sepeda motor yang melibatkan truk tambang hingga memakan korban jiwa dan luka-luka di wilayah Kabupaten Tangerang.
Karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang melaksanakan rapat koordinasi penegakkan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang jam operasional kendaraan truk tambang (tanah, pasir dan batu).
Pelaksanaan rapat koordinasi dengan dengan agenda penegakkan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang jam operasional kendaraan truk tambang di wilayah Kabupaten Tangerang, bertempat di aula kantor dinas setempat, Kamis (17/10/2024) lalu.
Dalam rapat koordinasi tersebut Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik memberikan arahan terkait penegakkan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang jam operasional mobil truk tambang kepada pengusaha transporter agar mematuhi peraturan tersebut untuk disosialisasikan kepada para sopir truk tambang.