Marak Kecelakaan yang Melibatkan Truk Tambang di Kabupaten Tangerang, Pengusaha Angkutan Truk Siap Patuhi Perbup

Pengusaha Angkutan
RAPAT KOORDINASI: Dishub Kabupaten Tangerang gelar rapat koordinasi penegakkan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, bersama pengusaha transporter, di aula dinas setempat, Kamis (17/10). (Foto: Dokumentasi Dishub Kabupaten Tangerang untuk Banten Ekspres)

TANGERANG — Akhir-akhir ini sering terjadi kecelakaan terhadap pengendara sepeda motor yang melibatkan truk tambang hingga memakan korban jiwa dan luka-luka di wilayah Kabupaten Tangerang.

Karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang melaksanakan rapat koordinasi penegakkan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang jam operasional kendaraan truk tambang (tanah, pasir dan batu).

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan rapat koordinasi dengan dengan agenda penegakkan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang jam operasional kendaraan truk tambang di wilayah Kabupaten Tangerang, bertempat di aula kantor dinas setempat, Kamis (17/10/2024) lalu.

Dalam rapat koordinasi tersebut Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik memberikan arahan terkait penegakkan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang jam operasional mobil truk tambang kepada pengusaha transporter agar mematuhi peraturan tersebut untuk disosialisasikan kepada para sopir truk tambang.

Pos terkait