SERANG — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang bersama dengan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Perindustrian Perdagangan (DiskopUKMPerindag) Kota Serang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Serang di satu tempat mengopi di Kota Serang, Senin (21/10).
Raperda itu adalah Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro dan Raperda Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi.
Ketua Bamperda DPRD Kota Serang, Edi Santoso mengatakan kedua raperda tersebut sudah dirancang sejak 2022 oleh DPRD periode sebelumnya, namun hingga saat ini belum disahkan.
Maka dari itu, pihaknya mengundang DiskopUKMPerindag untuk kembali membahas soal raperda tersebut. Yang mana salah satu tujuannya adalah mengawasi pembentukan koperasi di Kota Serang.
“Jadi, keputusannya nanti kita akan ada pembahasan selanjutnya ya, karena ini menyangkut terkait kemudahan dan perlindungan. Termasuk pemberdayaan usaha mikro dan juga koperasi ini sangat penting,” kata Edi.