CIPUTAT — Setelah Undang-undang Guru Nomor 14 Tahun 2005 diberlakukan, belum semua guru yang ada di Kota Tangsel memiliki kualifikasi S1. Padahal, dalam UU tersebut menjelaskan untuk jadi guru salah satu syarat adalah minimal harus kualifikasi S1.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan (PTK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Rudi Darmawan mengatakan, dalam UU Guru Nomor 14 Tahun 2005 menyebutkan untuk menjadi guru harus memiliki sertifikat pendidik, harslus sehat jasmani rohani, tujuan pendidikan nasional.
“Termasuk harus menguasai kompetensi kepribadian, sosial, profesional, pedagogik,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Jumat (18/10/2024).
Rudi menambahkan, total guru (tenaga pendidik) di wilayahnya dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP berjumlag 14.130 orang. Sedangkan TU, operator sekolah, labotatoriaum, pustakawan jumlahnya sekitar 3.752 (tenaga kependidikan). “Total ada 17.882 untuk negeri dan swasta,” tambahnya.