Sebaliknya, Mad Romli saat bertanya kepada Maesyal, bahwa banyak fasos fasum pengembang perumahan yang belum diserahkan ke Pemkab Tangerang yang berefek pada penghuni perumahan tidak bisa memanfaatkan fasos fasum dan tidak bisa mendapat bantuan dari Pemkab Tangerang.
Maesyal menjawab dengan gamblang dengan dasar hukum. Maesyak menjawab Pemkab sudah punya perda tentang fasos fasum, di mana dalam perda itu Pemkab Tangerang diberi kewenangan sepihak mengambil alih fasos fasum terhadap pengembang yang kabur, tidak jelas keberdaanya dan sebagaimanya. Pengambil alihan fasos fasum itu sudah dilakukan di banyak perumahan.
“Terlihat Maesyal menguasai persoalan yang ada di Kabupaten Tangerang, sehingga jawaban yang dilontaran substansial dengan pertanyaan yang diberikan Mad Romli,” ulasnya.
Saat calon wakil bupati nomor urut 01 Irvansyah diberikan pertanyaan oleh calon wakil bupati nomor urut 03 Lerru tentang bagaimana proyek PSN di Pantura dapat memberikan efek manfaat terhadap masyarakat di Kabupaten Tangerang.