Pikada Kabupaten Serang, Dua Calon Saling Lapor, Kades Jadi Sasaran

Dua Calon
MEDIA MEETING: Bawaslu Kabupaten Serang mengadakan acara Media Meeting Pengawasan Tahapan Masa Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati Wakil Bupati Tahun 2024 di Hotel Forbis, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Senin (21/10). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menyebutkan pada masa kampanye ini tim kuasa hukum dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 01 dan 02 saling lapor.

Dari banyaknya laporan yang diterimanya, kepala desa (kades) menjadi sasaran dari masing-masing kuasa hukum pasangan calon baik 01 dan 02, untuk saling melapor terkait dengan dugaan netralitas.

Bacaan Lainnya

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Infromasi pada Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima terdapat 11 kades yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum 01 dan 02 ke Bawaslu Kabupaten Serang.

Dari ke 11 kades ini, jika dirincikan satu kades di Kecamatan Cikande dan 10 kades di Kecamatan Mancak.

“Kalau satu kepala desa di Cikande itu, laporannya sebelum kampanye dimulai, dan untuk 10 kepala desa di Mancak laporannya saat kampanye telah dimulai,” kata Abdul Holid.

Pos terkait