SERANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menyebutkan pada masa kampanye ini tim kuasa hukum dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 01 dan 02 saling lapor.
Dari banyaknya laporan yang diterimanya, kepala desa (kades) menjadi sasaran dari masing-masing kuasa hukum pasangan calon baik 01 dan 02, untuk saling melapor terkait dengan dugaan netralitas.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Infromasi pada Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima terdapat 11 kades yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum 01 dan 02 ke Bawaslu Kabupaten Serang.
Dari ke 11 kades ini, jika dirincikan satu kades di Kecamatan Cikande dan 10 kades di Kecamatan Mancak.
“Kalau satu kepala desa di Cikande itu, laporannya sebelum kampanye dimulai, dan untuk 10 kepala desa di Mancak laporannya saat kampanye telah dimulai,” kata Abdul Holid.