“Yang melaporkannya dari tim kuasa hukum 01 maupun 02, kalau informasi ada kepala desa lainnya itu laporannya masuk ke Bawaslu Provinsi Banten,” sambung Holid kepada wartawan usai acara Media Meeting Pengawasan Tahapan Masa Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati Wakil Bupati Tahun 2024 di Hotel Forbis, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Senin (21/10).
Abdul Holid mengatakan, laporan pertama Jumat 13 September belum masuk tahapan kampanye, ada satu kades di Kecamatan Cikande yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang, yang langsung diteruskan ke Bupati Serang.
Kemudian, laporan selanjutnya pada Oktober ini, ada 10 kades di Kecamatan Mancak diduga tidak netral.
“10 kepala desa yang dilaporkan itu, sudah kita tangani dengan mengklarifikasi pelapor, saksi dan terlapor, dengan hasil secara pidana pemilihan tidak terbukti bersalah. Namun secara netralitas, sebagaimana SE Pj Sekda Kabupaten Serang masuk dugaan pelanggarannya,” ujarnya.