BACA JUGA:
PBB dan BPHTB Penyumbang Terbesar, Realisasi Pendapatan Daerah Capai 84,74 Persen
Menurutnya, untuk teguran dilakukan terhadap pengendara yang melawan arus, yakni 38 pelanggar, berkendara dibawah umur ada 33 pelanggar, tidak menggunakan helm SNI ada34 pelanggar. Melanggar marka jalan ada 37 pelanggar, Berboncengan lebih dari satu ada 42 pelanggar.
“Lalu tidak dilengakpi surat ada 19 pelanggar dan menggunakan HP saat berkendara ada 7 pelanggaran,” jelasnya.
Agil mengaku, untuk keamanan dan keselamatan dalam berkendara masyarakat diimbau untuk tertib dalam berkendara, mematuhi peraturan lalulintas. “Tidak lupa masyarakat juga melengkapi kelengkapan pribadi maupun kendaraan sebelum berkendara,” tuturnya.
“Operasi zebra ini kita lakukan dalam rangka mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) yang aman dan nyaman,” tutupnya. (bud)