Kapolsek Mauk AKP Kudratullah menambahkan, masyarakat perlu menaruh curiga bila menemukan kios kosmetik dan obat-obatan yang sering dikunjungi pemuda-pemuda.
Terlebih, lanjutnya, folding gate (pintu lipat yang dibukan dengan didorong ke samping) tidak dibuka menyeluruh atau hanya dibuka sebagian.
“Biasanya yang seperti itu dengan etalase untuk mendisplay atau memajang kosmetik dan obat, hanya dijadikan kedok saja,” imbuhnya.
Himbauan Kapolsek ini dilakukan setelah MN, warga Kampung Malaka, RT 07 RW 02,Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, harus berurusan dengan polisi.
Sebab, pria 41 tahun ini terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu.
Di rumah MN, polisi berhasil menyita diantaranya 13 paket sabu kemasan plastik klip dengan total berat bruto 1,30 gram, 1 alat hisap sabu botol plastik, 1 pak berisi 62 plastik klip, 1 sedotan untuk alat memisahkan sabu, 1 korek gas dan uang tunai Rp250 ribu.