Dengan diterapkannya edukasi tersebut, tambah Yenni, mulai dari orangtua dan guru diharapkan bisa mengurangi angka kekerasan dan pelecehan seksual serta berbagai kasus kekerasan lainnya terhadap anak dibawah umur.
“Sampaikan juga terkait pencegahan pelecehan seksual dengan bahasa yang pantas,” ungkapnya.
Meski Kota Tangerang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, namun kekerasan dan pelecehan seksual di Kota Tangerang kerap terjadi. Apalagi belum lama ini menimpa terhadap anak-anak panti asuhan di bilangan Kecamatan Pinang yang dilakukan pemilik Yayasan panti tersebut. dia menegaskan, aparat penegak hukum harus memberikan hukuman yang berat terhadap predator anak tersebut Sehingga membuat efek jera terhadap para pelaku kekerasan serta pelecehan seksual.
“Permasalahan ini merupakan masalah serius yang harus ditangani dengan tindakan yang cepat dan efektif. Aparat penegak hukum harus mengganjar dengan ,hukuman yang berat sehingga membuat jera bagi predator anak,” tegasnya.