Dalam ilustrasi media sosial itu diterangkan masyarakat tinggal menggunakan kode pembayaran untuk melakukan pembayaran melalui bank, dompet digital, atau kantor pos.
Dan setelah pembayaran selesai, serahkan bukti pembayaran dan identitas diri di loket tilang Kejari Kabupaten Tangerang untuk mengambil barang bukti.
Menurut Doni Saputra, video ini diharapkan dapat menjadi panduan praktis bagi masyarakat dan mencegah praktik percaloan. ”Kami ingin semua proses berjalan transparan dan efisien. Masyarakat tidak perlu khawatir karena prosedurnya sangat sederhana dan dapat dilakukan secara mandiri,” tambahnya.
Dengan adanya video edukasi ini, Kejari Kabupaten Tangerang berharap masyarakat dapat lebih memahami mekanisme pengambilan tilang dan menghindari penggunaan jasa pihak ketiga atau calo.(sep)