Sementara itu data yang dihimpun menyebutkan, dari panjang jalan kewenangan Kabupaten Serang sepanjang 601,13 kilometer yang ditargetkan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan infrastruktur Jalan Kabupaten Serang, telah tuntas dibeton tahun 2022. Termasuk peningkatan jalan desa menjadi jalan Kabupaten sepanjang 461,41 KM dan telah dibeton sepanjang 296,68 KM. (tnt)