Satgas OJK Tangani 2.742 Pinjol dan Investasi Ilegal

Satgas OJK
FOTO BERSAMA: Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten Roberto Akyuwen, dan puluhan insan pers foto bersama dalam acara Capacity Building Kawan OJK dan Media Gathering, di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat, Senin (21/10). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga September 2024 telah menangani 2.741 pinjaman online (Pinjol) dan investasi ilegal.

Terdiri dari pinjol ilegal sebanyak 2.500, dan 241 investasi ilegal. Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam acara Capacity Building Kawan OJK dan Media Gathering, di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat, Senin (21/10).

Bacaan Lainnya

Friderica menjelaskan, hingga September 2024 pihaknya telah menerima aduan sebanyak 12.733, terdiri dari 12.021 pinjol ilegal dan 712 investasi ilegal.

Lebih lanjut, untuk pemberantasan judi online, OJK telah meminta perbankan memblokir sekitar 8 ribu rekening per September 2024. “OJK telah menangani investasi ilegal dengan total 1.459 sepanjang tahun 2017 hingga September 2024.

Pos terkait