Tidak Penuhi Unsur, Bawaslu Kota Tangerang Setop Kasus Tiket Gratis Liga 2

Bawaslu
Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kelurahan Sukarasa Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten. (Credit Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

KOTA TANGERANG–Bawaslu Kota Tangerang, menghentikan penyelidikan kasus dugaan politik uang, lewat pemberian tiket gratis Liga 2 saat laga Persikota vs PSPS Pekanbaru oleh calon Wali Kota Tangerang nomer urut 3, Sachrudin. Bawaslu yang sudah memintai keterangan dari perwakilan Persikota dan semua pihak memutuskan pembagian tiket gratis tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Karena tiket itu dibagikan kepada anak-anak di sekolah sepakbola (SSB). “Iya (dihentikan penyelidikannya) alias Case Closed atau kasus ditutup. Alasan dihentikan, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas, Bawaslu Kota Tangerang Faridal Arkam kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Selasa (22/10).

Bacaan Lainnya

Kata Farid (panggilan Faridal Arkam), 2.000 tiket itu diberikan cuma-cuma dari manajemen Persikota kepada Sachrudin sebagai Ketua Asosiasi PSSI Kota Tangerang. Tiket itu lantas diberikan langsung kepada Forum Sekolah Sepakbola Kota (Forsekot) Tangerang yang menaungi semua SSB yang ada di Kota Tangerang.

Pos terkait