Tiket itu kemudian dibaagikan kepada anak-anak SSB berusia 5-16 tahun. Sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pemilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Tahun 2024.
“Jadi, tidak memenuhi unsur di dalam pasal yang disangkakan. Bahwa terkait adanya laporan dugaan politik uang tersebut, berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi dari fakta-fakta dan alat bukti belum terpenuhi unsur dan bukti permulaan yang cukup,” terang Farid.
Ia mengatakan, penghentian penyelidikan kasus tersebut setelah dilakukan pembahasan oleh Sentra Gakkumdu pada Bawaslu Kota Tangerang, yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Dan diputuskan bersama tidak menemukan unsur pelanggaran dimaksud.
Itu dari hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu. Dan disepakati dalam pembahasan dihentikan. Tidak didapatkan unsur dugaan pelanggaran sesuai dengan pasal yang disangkakan,” ujarnya. Ia menerangkan, bahwa untuk pemenuhan unsur Pasal 187A ayat (1), berdasarkan hasil klarifikasi saksi-saksi dan juga bukti yang ada tidak ditemukan unsur mempengaruhi pemilih dengan cara tertentu.