Dia mendorong Pj Wali kota Tangerang segera membuat rumusan Perda tersebut yang dituangkan dalam peraturan Wali Kota (Perwal) salah satunya seperti yang disebutkan Pj Wali Kota dalam sambutannya pada acara wisuda Tahfiz Qur’an Program Pelajar Tangerang Mengaji bahwa pelajar penghafal Alquran di tingkat SD akan diberikan fasilitas khusus atau jalur khusus PPDB ketika melanjutkan sekolah pada jenjang SMP Negeri.
Kemudian untuk siswa SMP penghafal Alquran, Pj Wali Kota Tangerang segera melakukan koordinasi dengan Gubernur Provinsi Banten untuk memberikan kebijakan bagi pelajar penghafal Alquran tersebut untuk mendapatkan fasilitas yang sama ketika melanjutkan ke jenjang SMA Negeri.
“Disebutkan pak Pj terkait reward bagi siswa penghafal Alquran agar mendapat fasilitas khusus ketika melanjutkan ke sekolah pada jenjang berikutnya, siswa penghafal Alquran ini dapat memilih sekolah mana yang diinginkannya. Jadi tidak harus melalui jalur zonasi, nah ini reward yang sangat positif sesuai Kota Tangerang kota Akhlakul karimah,” ujar Turidi. Politisi dari Fraksi Gerindra.