Mayoritas Sekolah Belum Paham Perda KTR

Perda KTR
Ketua Tim Kerja P2PTM Pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel Fitria mengatakan menunjukan puntung rokok yang ditemukan dikawasan SMPN 4 Kota Tangsel beberapa waktu lalu. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

CIPUTAT—Tim satuan tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah mendatangi 14 sekolah di Kota Tangsel. Kedatangannya adalah untuk melakukan evaluasi, monitoring dan juga sosialisasi terkait penerapan Perda KTR dikawasan sekolah.

Diketahui, Kota Tangsel telah memiliki Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR. Sedangkan Satgas KTR oleh Wali Kota Tangsel tak lama setelah Perda tersebut diterapkan.

Bacaan Lainnya

Dalam Perda KTR, ada 7 tatanan atau wilayah yang masuk dalam KTR. Yakni, fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum, tempat yang ditetapkan.

Ketua Tim Kerja P2PTM Pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel Fitria mengatakan, pihaknya sudah mendatangi 12 sekolah di 7 kecamatan yang ada di Kota Tangsel.

“Setiap kunjungan ada 1 SMP dan 1 SMA, baik negeri dan swasta karena, untuk pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular itu kan sasarannya 15 tahun keatas, yakni mulai 3 SMP dan SMA,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Rabu (23/10).

Pos terkait