Mayoritas Sekolah Belum Paham Perda KTR

Perda KTR
Ketua Tim Kerja P2PTM Pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel Fitria mengatakan menunjukan puntung rokok yang ditemukan dikawasan SMPN 4 Kota Tangsel beberapa waktu lalu. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

Fitria menambahkan, dari 14 sekolah yang didatangi, hasilnya ada sebagian yang patuh dan menerapkan apa yang diedarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel terkait implementasi KTR.

“Jadi mereka sudah buat larangan dan dipasang di pintu masuk atau gerbang sekolah. Cuma memang masih ada ditemukan puntung rokok dibeberapa sekolah dan ada aktivitas merokok, ada juga yang menyediakan ruang rokok,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kunjungan yang dilakukan beberapa waktu lalu ada yang sifatnya monitoring dan evakuasi bagi yang sudah menerapkan. Namun, kebanyakan mereka belum tahu secara mendalam.

“Sebenarnya mereka tapi, belum mendalam, jadi penerapannya belum maksimal,” jelasnya.

Wanita berkerudung ini mengaku, mayorita sekolah belum menerapkan Perda KTR tersebut. Selain Perda KTR. Pihaknya juga juga sensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pos terkait