“Salah satu isi dalam PP tersebut adalah tentang larangan pedagang yang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, mengiklankan rokok atau tembakau kepada dibawah usia 21 dan ibu hamil,” terangnya.
Menurutnya, kunjungan ke sekolah-sekolah yang dilakukan untuk mengevaluasi dan messosialisasikan dari tindakan sosialisasi sebelumnya.
“Tapi, kami kemarin berkomitmen kalau ada kunjungan berikutnya maka akan dilakukan penegakan dam pihak sekolah menndukung. KTR itu jelas tidak boleh ada aktivitas merokok, menjual dan mengiklankan,” terangnya.
Dalam pertemuan dengan pihak sekolah, untuk kunjungan selanjutnya akan ada penegakan. Sesuai perda ada 2 penegakan, yakni sanksi administrasi sebanyak 3 kali dan kemudian denda adminitrasi bila teguran ketiga 3 bulan tidak dindahkan.
“Maka sanksinya pimpinan didenda Rp50 juta dan perorangan maksimal Rp2 juta,” tutupnya. (bud)