BANTENEKSPRES.CO.ID, MAUK — AS, warga asal Dusun Setia, Desa Alue Tho, Kecamatan Peureulak Timur, harus berurusan dengan polisi. Sebab, AS kedapatan menjual obat berbahaya daftar G berupa Hexymer dan Tramadol, di pinggir Jalan Raya Mauk Tanjakan, Kampung Kijereng, RT 08 RW 02, Desa Sasak, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Pria berusia 38 tahun itu mengakui bahwa barang tersebut adalah benar miliknya dan mendapatkan barang tersebut dari AG yang dikirim melalui ojek online (Ojol).
Kapolsek Mauk AKP Kudratullah menuturkan, kronologis penagkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat sekira jam 09.30 WIB, Senin (21/10/2024).
“Bahwa sering terjadi peredaran obat berbahaya daftar G jenis Hexymer dan Tramadol di alamat tersebut,” tutur AKP Kudratullah melalui keterangannya, Rabu (23/10/2024).
Lalu atas perintahnya, anggota Reskrim Polsek bersama anggota lain dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andri Ferdiansyah melakukan pengecekan dan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu telah dicurigai.